PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 7 Juli 2025 | 10:15 WIB
PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung
PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sementara itu, Harris Hutabarat,SH menjelaskan kronologis kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan senilai Rp.8.750.000.000, atau Rp8.7 miliar lebih milik Lim Siew Lan selaku komisaris dan pemegang saham PT AMI.

Di mana sebelumnya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai terpidana yakni Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga SH. MH.

Baca Juga: Hati-hati dan Waspada saat Bepergian untuk Ramalan Zodiak Scorpio Selasa, 8 Juli 2025

Keduanya telah terbukti bersama-sama (dalam berkas perkara terpisah) milik Lim Siew Lan selaku komisaris dan pemegang saham PT AMI.

“Jadi pencurian uang Rp8.7 miliar yang dilakukan Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga SH. MH itu, mereka berdua mendalilkan uang tersebut sebagai honor pengacara dari PT Active Marine Industries,” terang Harris Hutabarat SH.

Seperti diketahui, menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 1302/BP/Dlg/KA/2024 tertanggal 16 Desember 2024 perihal Pemantauan atas permohonan Perlindungan Hukum dan Pemantauan Perkara Pidana dengan Terdakwa atas nama Roliati No. 1712 K/Pid/2024 yang telah diputus pada tanggal 12 November 2024, dengan pidana Penjara 1 (satu) tahun penjara.

Baca Juga: Tunda Rencana Perjalanan Anda untuk Ramalan Zodiak Libra Selasa, 8 Juli 2025

Putusan Kasasi Pidana atas nama Roliati No. 1712 K / PID/2024 oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 12 November 2024 yang pada intinya menyatakan Terdakwa Roliati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut dan dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan Kasasi Pidana atas nama Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH No. 1135 K / PID/2025 oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 04 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan menolak permohonan Kasasi Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH.

Sehingga, oleh karena itu mengacu kepada Putusan Pengadilan Tinggi Kepri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut dan dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Kenyamanan Hilang Sepanjang Hari untuk Ramalan Zodiak Cancer Selasa, 8 Juli 2025

Bahwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga,SH.,MH telah terbukti bersama-sama (dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut senilai Rp. 8.750.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) milik Lim Siew Lan/ komisaris dan pemegang saham PT. Active Marine Industires.

Yang mana Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga SH. MH mendalilkan sebagai honor pengacara dari PT Active Marine Industries.

Selanjutnya, saat ini Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga SH.MH berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Redmi Note 12 Pro Memiliki Touch Sampling Rate 240 Hz

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X