Balai Nikah MPP Tanjungpinang Hadirkan Layanan Nikah Gratis Berbasis Budaya Melayu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:00 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, jadi saksi dalam prosesi pernikahan gratis digelar di Balai Nikah MPP. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, jadi saksi dalam prosesi pernikahan gratis digelar di Balai Nikah MPP. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperluas akses pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.

Salah satu inovasi layanan yang dihadirkan adalah fasilitas nikah gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Perpustakaan Cermin Pintar Tanjungpinang Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Terbaik se-Provinsi Kepri 2025

Pada Jumat 4 Juli 2025, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, hadir sebagai saksi dalam prosesi pernikahan yang digelar di Balai Nikah MPP tersebut.

Ia mengapresiasi nuansa budaya Melayu yang dihadirkan di balai nikah.

Karena dinilainya mampu menciptakan suasana yang indah sekaligus menghidupkan nilai-nilai adat dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Peringati HKG PKK ke 53, TP PKK Gelar Sunatan Massal pada 50 Anak Kurang Mampu

“Ketika pelayanan dikemas dengan nilai budaya, kita tidak hanya memberikan layanan administratif.

Tetapi juga menghadirkan penghormatan terhadap tradisi dan identitas masyarakat,” ujar Zulhidayat.

Menurutnya, fasilitas nikah gratis ini menjadi salah satu inovasi DPMPTSP yang bertujuan membantu masyarakat.

Khususnya pasangan yang terkendala biaya pencatatan pernikahan.

Baca Juga: Pemko Batam Targetkan Distribusi Seragam dan Baju Melayu Gratis bagi Siswa SD dan SMP pada Agustus 2025

"Layanan ini diharapkan terus berjalan dan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih dekat, lebih bermakna.

Dan juga berpihak pada kebutuhan nyata warga,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X