“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Baca Juga: Kecakapan Literasi Digital Dapat Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya akan Narkoba
Sementara penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam.
Dan langsung di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penegakan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame.
Baca Juga: Hasil Pantauan SP2KP Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Pasaran Alami Penurunan
Wawako Batam juga berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.***
Artikel Terkait
Tim Task Force Pemko Batam Kembali Bongkar Bangunan Reklame Tak Bayar Pajak
Walikota Batam Berharap Pramuwisata Jadi Corong Pemerintah Menyampaikan Informasi Benar Pada Wisatawan
Polresta Barelang Tindak Lanjuti Laporan Penipuan melalui Layanan 110
Li Claudia Tegaskan Penurunan Angka Stunting Bukan Target Statistik Melainkan Misi Kemanusian Perlu Kerja Nyata
PGRI Bersama Pemko Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Hasil Pantauan SP2KP Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Pasaran Alami Penurunan
Comehome Event Organizer Berencana Tingkatkan Kontribusi pada Ekonomi Lokal melalui Kerja Sama dengan UMKM dan Pekerja Seni Setempat
Kecakapan Literasi Digital Dapat Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya akan Narkoba
Polsek Sagulung Hadirkan Kebun Ketahanan Pangan, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau, Sumbang 66 Persen Total PDRB