Tim Task Force Pemko Batam Kembali Bongkar Bangunan Reklame Tak Bayar Pajak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:01 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat menyaksikan pembongkaran bangunan reklame. (Foto; Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin saat menyaksikan pembongkaran bangunan reklame. (Foto; Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Tim Task Force Pemko Batam kembali membongkar bangunan reklame yang tak membayar pajak dan sewa lahan.

Kali ini pembongkaran terhadap tiang reklame berukuran 4 x 6 di pinggir jalan sekitar perumahan Eden Park, menggunakan crane, Selasa 17 Juni 2025.

Pembongkaran disaksikan Ketua Tim Satgas sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, didampingi Kasatpol PP, Imam Tohari.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara, Dua Kurir di Karimun Berhasil Diamankan

Ia mengingatkan agar pengugsaha yang telah menerima surat peringatan untuk segera membongkar reklame secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025.

Terhitung 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2023 sebanyak 273 reklame yang berhasil terbongkar.

“Setiap hari tim Satgas dibawah komando Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran dalam rangka penertiban reklame di Kota Batam.

Hari ini tim melakukan penertiban di Simpang Duta Mas,” ujar Jefridin.

Baca Juga: Hari Bhayangkara, Polres Bintan Fasilitasi Air Bersih di Tembeling Tanjung

Ia mengemukakan bahwa tim akan menyisir bangunan reklame yang berada di jalan-jalan utama di Kota Batam.

Selain menyatakan hasil temuan BPK terhadap reklame yang tidak memiliki masterplan.

Dan juga tidak membayar sewa lahan serta tidak membayar pajak, penertiban ini juga dalam rangka menjaga estetika Kota Batam.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Batam, Jalin Kerja Sama dengan Batam Tourism Polytechnic untuk Kursus Bahasa Inggris dan Mandarin

“Penataan reklame ini menjadi perhatian Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X