Terkait Insiden Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda, Polda Jabar Tindak Lanjuti Pencabutan IUP Tiga Perusahan Tambang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 1 Juni 2025 | 16:39 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Kepala Polda Jabar./net
Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Kepala Polda Jabar./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Kepala Polda Jawa Barat (Jabar), Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon.

Peristiwa itu mengakibatkan belasan korban jiwa.

Penyelidikan insiden longsor tersebut, kata Rudi Setiawan, untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Juga Bakal Berdayakan Ekonomi Orang Tua Siswa

Hal ini terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan tersebut.

Proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi.

”Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Cabut Izin dan Penutupan Permanen Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” ujar Rudi Setiawan seperti dilansir dari Antara.

Dia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, kata Kapolda, ada beberapa undang-undang yang diterapkan.

Baca Juga: Update Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, 14 Orang Meninggal Dunia

Yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Kami akan melakukan penindakan,” ujar Rudi Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X