KLIKREAD.COM, Jawa Barat - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dengan tegas memberlakukan aturan jam malam untuk warganya yang berstatus pelajar.
Aturan terkait jam malam bagi warga yang berstatus pelajar tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK.
Aturan yang ditandatangani Dedi Mulyadi tersebut melarang para siswa berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali adanya acara keagamaan atau yang berkaitan dengan kondisi darurat.
Baca Juga: MK Putuskan Pemerintah Minta Digratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali," tulis dalam Surat Edaran.
Pihak Pemprov meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk melakukan upaya pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi yang berstatus pelajar.
"Bupati atau Wali Kota mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jabar mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," lanjut dalam Surat Edaran.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Komitmen Melestarikan Bahasa Melayu
Adapun tujuan pemberlakuan aturan yang ditandatangani oleh Dedi Mulyadi tersebut adalah dalam upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.***
Artikel Terkait
Pidato di Upacara Harkitnas, Dedi Mulyadi: Belum 100 Hari Sudah Banyak Orang Kepanasan
Pengkritik Program Pengiriman Anak Nakal ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Sebut Orang yang Mempertuhankan Politik
Sosialisasikan Program Pembangunan, Dedi Mulyadi akan Luncurkan Program'Nganjang ka Warga'
Rayakan Persib Juara, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Lepas Baju Hingga Naik di Atas Mobil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Janjikan Rp 1 Miliar untuk Persib dari Kantong Pribadinya
Geram dengan Ulah Oknum Suporter yang Merusak Stadion GBLA, Dedi Mulyadi Singgung Barak Militer