MK Putuskan Minta Pemerintah Digratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 27 Mei 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi. Guru mengajar di salah satu SD. MK putuskan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta digratiskan./net
Ilustrasi. Guru mengajar di salah satu SD. MK putuskan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta digratiskan./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.

Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis, baik di pendidikan negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Reformasi Birokrasi

Hal ini terkait gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Premier Li Qiang Saksikan Penandatanganan 12 Nota Kesepahaman Strategis RI–Tiongkok

Jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X