Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.
Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara.
Meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.
Baca Juga: Viral Aktif Bersihkan Masjid, Cecep Abdullah Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab
Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.***
Artikel Terkait
147.748 Kartu Nusuk Telah Didistribusikan, 92 Persen JCH Telah Tiba di Tanah suci
Mulai Bulan Depan, Presiden RI Prabowo Subianto Siapkan Insentif bagi Masyarakat
Densus 88 Tangkap Pelajar SMA di Gowa Diduga Aktif Sebar Propaganda ISIS Melalui Grup WA
PM China Bawa Salam Xi Jinping untuk Prabowo, Tegaskan Masa Depan Bersama
Prabowo: Indonesia dan Tiongkok bersama Ciptakan Kawasan Damai dan Aman
BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Viral Aktif Bersihkan Masjid, Cecep Abdullah Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab
Presiden Prabowo Jamu Premier Li Qiang dalam Santap Resmi Penuh Kehangatan dan Seni Budaya di Istana Negara
Presiden Prabowo dan Premier Li Qiang Saksikan Penandatanganan 12 Nota Kesepahaman Strategis RI–Tiongkok
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN