MK Putuskan Minta Pemerintah Digratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 27 Mei 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi. Guru mengajar di salah satu SD. MK putuskan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta digratiskan./net
Ilustrasi. Guru mengajar di salah satu SD. MK putuskan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta digratiskan./net

Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Jamu Premier Li Qiang dalam Santap Resmi Penuh Kehangatan dan Seni Budaya di Istana Negara

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.

Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara.

Meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.

Baca Juga: Viral Aktif Bersihkan Masjid, Cecep Abdullah Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab

Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X