SOAL CPNS 2023! Tes Wawasan Kebangsaan Topik Tata Negara Lengkap dengan Pembahasan, Yuk Simak Disini!

photo author
Khairul, Klik Read
- Minggu, 19 Februari 2023 | 07:36 WIB
Soal CPNS 2023 dan pembahasan, materi Tes Wawasan Kebangsaan buat bahan belajar dan menghapal materi TWK (purbalinggakab.go.id)
Soal CPNS 2023 dan pembahasan, materi Tes Wawasan Kebangsaan buat bahan belajar dan menghapal materi TWK (purbalinggakab.go.id)

D. 23B
UUD 1945 Pasal 23B menyatakan bahwa Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Baca Juga: Yamaha Neo's Mejeng di IIMS 2023 dan Dibanderol 32 Jutaan, Cek Spesifikasi Yamaha Mio Versi Motor Listrik Ini

Soal nomor 5

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, pelaksana tugas kepresidenan dipegang oleh…

A. Menlu, Mendagri, dan Menhankam
B. Wakil Presiden, Menhankam, dan Menlu
C. MA dan MK
D. Ketua MPR, DPR, dan DPD
E. Menkopolhukam, Mendagri, dan Menhankam

Pembahasan:

A. Menlu, Mendagri, dan Menhankam
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, pelaksana tugas kepresidenan dipegang oleh Menlu, Mendagri, dan Menhankam.

Baca Juga: Kamu Lulusan Psikologi atau Manajemen? Ada Loker Terbaru di PT Eka Bogainti (HokBen), Simak di Sini Infonya!

Soal nomor 6

Di bawah ini merupakan hukum-hukum formal, kecuali….

A. Yurispundensi
B. Traktat
C. Tap MPR
D. Doktrin
E. Undang-undang

Pembahasan:

C. Tap MPR
Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil. Hukum Formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah undang-undang, Traktat atau perjanjian Internasional, kebiasaan, doktin dan yurisprudensi.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1076: Bukan York! Ternyata ini dia Sosok yang Disinyalir Sebagai Pengkhianat

Soal nomor 7

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Khairul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X