CATAT! Pelaksanaan dan Materi Ujian SNBT 2023 Mendatang

photo author
Khairul, Klik Read
- Kamis, 1 Desember 2022 | 15:25 WIB
Konferensi Pers Panitia SNPMB mengenai pelaksanaan SNBT 2023 mendatang (Kemendikbudristek)
Konferensi Pers Panitia SNPMB mengenai pelaksanaan SNBT 2023 mendatang (Kemendikbudristek)

KLIKREAD.COM - Konferensi pers panitia SNPMB memberikan penjelasan tentang pelaksanaan SNBT 2023. Panitia memberikan penjelasan mengenai alur, tata cara, dan sistem integrasi pemilihan jurusan. 

Untuk tahun 2023 mendatang, ujian SNBT yang sebelumnya bernama UTBK-SBMPTN memiliki beberapa perubahan. Semangatnya adalah Merdeka Belajar dengan integrasi lintas jurusan dan bebasnya pemilihan jurusan. 

Baca Juga: CATAT! Tahapan Pendaftaran SNBP Tahun 2023 Mendatang

Hal ini adalah konsekuensi dari hanya mengujikan tes skolastik atau TPS saja, sehingga ini menyebabkan adanya asas pemerataan bagi anak-anak SMA, MA, dan SMK untuk mengambil secara bebas jurusan yang akan dipilih dengan maksimal dua jurusan.

Yang baru dari SNBT 2023 nanti adalah integrasi antar PTN, yakni calon mahasiswa baru PTN bisa memilih, Diplomas 3, Diploma 4, dan Sarjana. Hal ini dikarenakan adanya integrasi antara Universitas Negeri, Institut Negeri, dan Politeknik Negeri. 

Baca Juga: Turnamen Futsal Cup Tahun 2022 Dalam Rangka HUT Guru ke 77, 8 Tim Ambil Bagian

Dengan begitu semakin terbuka pemilihan jurusan, anak IPS bisa memilih teknik hingga kedokteran, sarjana atau diploma semua bisa diambil, baik dia SMA, MA, atau SMK. 

Panitia kembali menjelaskan dasar dari prinsip SNBT adalah diambil dari tes-tes yang biasa dilakukan oleh perguruan tinggi diluar negeri yang hanya menilai potensi setiap anak melalui skolastik test assesment.

Baca Juga: Download Soal Simulasi SNBT 2023 Resmi Dari Kemendikbudristek

Berikut ini adalah mekanisme pendaftaran, pemilihan jurusan, materi ujian, dan syarat-syarat peserta SNBT 2023:

Jadwal SNBT

Persyaratan dan Ketentuan Peserta SNBT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X