Karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Lalu, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.***
Artikel Terkait
Distabilitas Jadi Bayang-bayang pada Tahun Politik, Menkeu Sri Mulyani Yakinkan Investor Tidak Perlu Khawatir!
WORO WORO! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar
Kemenkes Akan Melakukan Koordinasi Untuk Persiapan Vaksinasi Covid 19 Buat Bayi dan Balita
Lakukan Pertemuan ulang, Anies Baswedan Langsung Bertemu Ketua Umum Partai Demokrat, Ini yang Dibahas
TERNYATA! Pembuat Aplikasi Peretasan Ponsel Melalui Undangan PernikahanĀ Adalah Seorang Mahasiswa