HEBOH! Usai Singgung Wanita Bertato, Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:00 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (Instagram @zanzabella)
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (Instagram @zanzabella)

KLIKREAD.COM- Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Adapun pelapor atau korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yakni Tengku Zanzabella.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: Loker Kendari Sulawesi Tenggara Posisi Dropping Driver di PT Yakult Indonesia Persada, Lulusan SMA Ayo Merapat

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJ News, Sabtu (4/2/2023).

Diketahui bahwa laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor pemilik akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Mari Jadi Bagian dari PT Yakult Indonesia Persada! Loker Sales Administrator Area Pontianak Kalimantan Barat

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Baca Juga: Gaji Rp6Juta! Loker Admin Project PT Sinergi Anugrah Mandiri Area Jakarta Barat, Lulusan D-3 Silakan Melamar!

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X