KLIKREAD.COM- Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Adapun pelapor atau korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yakni Tengku Zanzabella.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJ News, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui bahwa laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor pemilik akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur, Pengemudi Sedan Mewah Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polisi Sita Sejumlah Rekaman CCTV
LAGI APESl! Dua Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polisi di Tangerang, Lima Anggota Komplotan Lainnya Masih Buron
Libatkan Kompolnas dan Pakar dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Hadirkan Kendaraan di TKP
Kabar Kriminal! 2 Bandar Narkoba di Eks Kampung Boncos diciduk, Polisi Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan