Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Sambo-Putri Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan BAP Saksi

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 29 Desember 2022 | 10:30 WIB
Sidang Sambo-Putri hari ini agendakan pembacaan BAP saksi yang tidak hadir.
Sidang Sambo-Putri hari ini agendakan pembacaan BAP saksi yang tidak hadir.

KLIKREAD.COM- Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar hari ini (29/12/2022).

Terdakwa Sambo dan Putri dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan terdakwa Sambo dan Putri hari ini juga mengagendakan pembuktian alat bukti dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga: Loker Shopee Internasional Indonesia Area Yogyakarta Posisi Customer Service, Ayo Lulusan D-3 Boleh Merapat!

“Agenda hari ini untuk pembuktian,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (27/12/2022) lalu, majelis menanyakan kepada pihak terdakwa apakah masih ada ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi.

“Kamis (hari ini) tidak ada ahli?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta! Loker Admin Unit di PT Mulia Mega Makmur Area Cikarang Jawa Barat, Pastikan Segera Mendaftar!

“Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29,” ujar penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

“Tapi Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?,” tanya Hakim lagi.

“Iya Yang Mulia,” kata Febri.

Jaksa kemudian menimpali perbincangan untuk mengajukan permohonan agar bisa membacakan BAP para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan, salah satunya, yaitu Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, yang sedang sakit. Majelis lantas mempersilakan jaksa untuk melakukan dalam persidangan hari ini.

Baca Juga: Lagi Viral, Aksi Presiden Jokowi Main Lato-lato, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Mainkan Pakujut Nok-nok

“Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis (hari ini),” ucap Hakim.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X