"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.
"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya.***
Artikel Terkait
DPD Partai Golkar Seluruh Provinsi Banten Menyelenggarakan Acara Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Golkar ke 58
Serentak, Puluhan Ribu Warga Ikuti Jalan Sehat Partai Golkar di Banten, Minggu 16 Oktober 2022
Peringati Hari Ayah, PKS Kota Serang Gelar Mancing Ceria and Fun Games Bersama Ayah