Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Tahap II KPU, Apa Saja? Cek di Sini!

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Senin, 21 November 2022 | 06:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan ada lima parpol yang tidak lolos verifikasi tahap II (Foto tangkapan layar)
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan ada lima parpol yang tidak lolos verifikasi tahap II (Foto tangkapan layar)

KLIKREAD - Lima partai politik atau parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU memang punya kewenangan menentukan lolos atau tidak parpol untuk berkompetisi pada Pemilu 2024.

Dari lima parpol yang tidak lolos verifikasi tahap II KPU, ada yang namanya familiar atau keram terdengar.

Baca Juga: PT Kapal Api Global Buka Loker Posisi Finance Compliance and Operation Manager November 2022 Jakarta Pusat

Meskipun telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik (parpol) tetap tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Baca Juga: Review HP Smartphone Samsung Galaxy Z Flip, Layar yang Memukau dengan Teknologi Engsel Tersembunyi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ungkap Idham Holik dikutip dari PMJ News.

Idham menjelaskan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.

Baca Juga: SEMAKIN MEWAH! New Yamaha Lexi 125 2023 Resmi Rilis dan Tampak Manis

Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.

Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: HP Smartphone Samsung Galaxy Z Flip Dibanderol Rp6 Jutaan, Cocok Buat Para Gamers, Yuk Cek Spesifikasinya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X