Saksi Susi, ART Ferdy Sambo, Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu Pada Sidang Ketiga Terdakwa Bharada E

photo author
Khairul, Klik Read
- Senin, 31 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Saksi Susi dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di PN Jaksel (PMJ/Fajar)
Saksi Susi dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di PN Jaksel (PMJ/Fajar)

KLIKREAD - Sidang ketiga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/22).

Hari ini agenda sidang akan menghadirkan 12 saksi dan mendengarkan keterangan 12 saksi tersebut oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Ketiga Richard Eliezer Atau Bharada E

12 saksi tersebut adalah asisten rumah tangga (ART) dan ADC (ajudan) Ferdy Sambo dan Satpam Komplek Polri Duren Tiga.

Salah satu ART dari Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi di PN Jaskel hari ini pada sesi pertama.

Dalam tayangan Polri TV, dan juga dilansir dari PMJ News, jalannya persidangan saat sesi hakim bertanya, Majelis hakim sempat menegur saksi Susi.

Baca Juga: Sidang Ketiga Richard Eliezer Menghadirkan 12 Saksi, Diantaranya ART dan Ajudan Ferdy Sambo

Susi sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan dan sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

Berikut ini sebagian dari pertanyaan dari Majelis Hakim yang dijawab oleh saksi Susi.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi 

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X