Rekap Sidang Lanjutan Bharada E, Tidak Ada Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Yosua

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:13 WIB
Bharada E akan menjadi saksi untuk membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi (Tangkapan Layar)
Bharada E akan menjadi saksi untuk membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi (Tangkapan Layar)

KLIKREAD - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua kembali berlanjut Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sesuai dengan jadwal yang ada dari Humas PN Jaksel, bahwa sidang kemarin mengagendakan pengambilan keterangan saksi dari keluarga korban almarhum Brigadir J atau Yosua. 

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya Cecar Irjen Pol Teddy Minahasa dengan 20 Pertanyaan

Sidang kemarin menghadirkan terdakwa Bharada E yang pada saat persidangang kemarin mengatakan tidak percaya adanya pelecehan seksual dilakukan terhadap saksi terdakwa Putri Candarwathi.

Bharada E atau Richard Eliezer pun berjanji di depan sidang dan keluarga almarhum Brigadir J akan berkata jujur dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menyatakan Brigadir J Dibunuh Karena Mengetahui Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Seperti dilansir dari laman rri.co.id, "Saya cuma menyampaikan, saya akan berkata jujur. Saya akan membela abang saya, Bang Yos (almarhum Brigadir J), terakhir kalinya," kata terdakwa Bharada E menanggapi kesaksian keluarga korban di akhir sidang di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Bharada E kemudian mengaku secara pribadi, tidak mempercayai bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. "Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ucap terdakwa Bharada E dengan jelas di muka sidang.

Baca Juga: Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api Yang Akan Menerobos ke Istana Presiden

Bahkan, dirinya menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum yang harus ia diterima. Konsekuensi itu harus ia terima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Tentunya, putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim tentunya didasarkan dari fakta-fakta persidangan yang ada.

"Saya ingin mengatakan, saya siap apapun yang akan terjadi. Dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," tukas Bharada E.

Baca Juga: Mohammad Yamin dan Sumpah Pemuda 1928, Proses Penciptaan Nasionalisme Indonesia

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada terdakwa Bharada E, terkait kebenaran yang ia yakini tentang apa yang terjadi di hari saat Brigadir J dibunuh di Duren Tiga.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi benar semua," jawab Bharada E dengan tegas atas pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santosa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X