BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Yang Diduga Melanggar Batas Kadar Kandungan Berbahaya

photo author
Khairul, Klik Read
- Senin, 24 Oktober 2022 | 22:06 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (24/10/2022). Kepala BPOM menyampaikan akan mempidanakan dua perusahaan farmasi buntut dari obat sirup berbahaya (setkab.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (24/10/2022). Kepala BPOM menyampaikan akan mempidanakan dua perusahaan farmasi buntut dari obat sirup berbahaya (setkab.go.id)

KLIKREAD - Seperti diketahui Kementerian Kesehatan telah merilis ada 102 obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya yang bisa memicu terjadinya gangguan gagal ginjal akut yang sudah menewaskan ratusan orang.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan penelitian untuk mengecek 102 obat sirup tadi. Hasilnya ada 23 obat yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga: Kasus ITE Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Mintai Keterangan Kameramen dan Sopir

Hari ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny K Lukito menghadap Presiden Jokowi di Istana Bogor. Dari hasil pertemuan dengan presiden, Kepala BPOM memutuskan akan pidanakan dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar batas wajar kandungan berbahaya untuk obat sirup.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM dan Kepolisian akan menyidik dua perusahaan farmasi tersebut.

Baca Juga: Kapolri Mewanti-wanti Anggotanya Untuk Tidak Pamer Kekayaan dan Bergaya Hidup Mewah

Seperti dilansir dari laman rri.co.id, Kepala BPOM menambahkan, "Kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian. Dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny K Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Kepala BPOM: 23 Obat Sirup ini Aman Untuk Digunakan dan Dikonsumsi Masyarakat

Meski demikian, Penny enggan membocorkan nama dari dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakannya. Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya proses pemeriksaan baik oleh pihak BPOM maupun kepolisian.

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Dan nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat (kedua perusahaan farmasi)," ungkap Penny di depan Istana Bogor hari ini.

Baca Juga: Antisipasi Varian XBB, Kementerian Kesehatan Meminta Masyarakat Untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster

Penny menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga memasukkan kadar konsentrasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sangat tinggi diluar batas kewajaran yang ditetapkan oleh BPOM. Kedua bahan dengan konsentrasi tinggi itu, menurut Penny, akan sangat merusak organ tubuh yang vital seperti ginjal.

"Karena ada indikasi bahwa kandungan dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Menyatakan Ada 4 Bukti Pelecehan Sesksual Terhadap Putri Candrawathi Oleh Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X