HATI-HATI! Kemenkes: Etilen Glikol Juga Ada di Vitamin dan Obat Tetes

photo author
Khairul, Klik Read
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Etilen Glikol juga ada di obat tetes dan vitamin, Wamenkes meminta klinik dan apotek menyetop pemberian obat sirup sementara (Kemenkes)
Etilen Glikol juga ada di obat tetes dan vitamin, Wamenkes meminta klinik dan apotek menyetop pemberian obat sirup sementara (Kemenkes)

KLIKREAD - Etilen Glikol merupakan pelarut yang digunakan oleh pabrik obat dalam membuat obat sirup.

Kandungannya yang berlebih telah menyebabkan munculnya kasus gagal ginjal akut yang marak di Indonesia akhir-akhir ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan kandungan Etilen Glikol tidak hanya ditemukan di obat sirup.

Baca Juga: Menko PMK dan Polri Sepakat Bentuk Tim Untuk Usut Tindakan Pidana Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan cemaran Etilen Glikol juga ditemukan di dalam vitamin hingga obat tetes.

Kemenkes bersama kementerian perdagangan dan industri sudah melakukan koordinasi untuk mengatasi masalah obat-obatan ini yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: 26 Obat Fomepizole Untuk Gangguan Gagal Ginjal Akut Akan Tiba di Indonesia Hari Ini

Seperti dilansir dari laman rri.co.id, "Etilen Glikol juga ada di vitamin, obat tetes, dan sebagainya. Ini adalah pelarut untuk bahan aktif yang tidak bisa larut di dalam air," ujar Dante di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Wamenkes Dante Saksono ini, bahan atau zat pelarut yang baik digunakan dalam produksi obat-obatan adalah propilen etilen glikol (PEG). Namun, beberapa produsen obat tidak menjadikannya sebagai pilihan sehingga mereka menggantinya dengan Etilen Glikol.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Merilis Daftar 102 Obat Sirup Yang Dikonsumsi Oleh 156 Pasien Gagal Ginjal Akut

"Sebenarnya yang digunakan adalah propilen etilen glikol. Tapi, karena propilen etilen glikol ini mahal, beberapa perusahaan obat menggunakan Etilen Glikol dan ambang batasnya yang belum kita ketahui," lanjut Wamenkes menjelaskan.

Kemudian Kemenkes juga sedang melakuan evaluasi menyeluruh terhadap produksi obat-obatan sirup bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang dikhawatirkan adalah melebihi batas aman, karena kalau melewati harus segara ditarik dari peredaran.

Baca Juga: TERUNGKAP! Menko PMK, Ternyata 80 Persen Kandungan Obat di Indonesia Masih Diimpor

Kemenkes telah menginstruksikan tenaga kesehatan dan apoteker untuk menyetop sementara pemberian resep ataupun penjualan obat sirup yang diduga bisa memicu gagal ginjal akut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X