Menko PMK dan Polri Sepakat Bentuk Tim Untuk Usut Tindakan Pidana Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

photo author
Khairul, Klik Read
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap membentuk tim yang akan mengusut kemungkinan adanya unsur pidana pada fenomena gagal ginjal akut (PMJ News)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap membentuk tim yang akan mengusut kemungkinan adanya unsur pidana pada fenomena gagal ginjal akut (PMJ News)

KLIKREAD - Kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal (GgGAPA) beberapa hari terakhir meningkat di Indonesia. Untuk itu Presiden Jokowi mengarahkan agar segera ditangani dengan serius oleh jajarannya.

GgGAPA yang banyak diidap oleh kelompok usia anak-anak ini telah merenggut nyawa ratusan orang, sehingga perlu adanya tindakan preventif dan antisipatif dari semua pemangku kepentingan dalam urusan kesehatan dan medis.

Baca Juga: 26 Obat Fomepizole Untuk Gangguan Gagal Ginjal Akut Akan Tiba di Indonesia Hari Ini

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, bahkan meminta kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk mengusut kemungkinan adanya unsur pidana pada kasus GgGAPA ini.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, hari ini mengatakan bahwa antidote untuk GgGAPA akan tiba hari ini di Indonesia dalam bentuk vial-injeksi yang dipesan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: FANTASTIS! Polisi Sita Aset Bos Judi Online Konsorsium 303 Apin BK Senilai 145 Miliar Rupiah

Polri sendiri memastikan pihaknya akan segera membentuk tim untuk mengusut unsur pidana di balik maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Menko PMK, Muhadjir Effendy sebelumnya.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Merilis Daftar 102 Obat Sirup Yang Dikonsumsi Oleh 156 Pasien Gagal Ginjal Akut

Seperti dilansir dari laman PMJ News, "Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengaku telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Perdagangan (Mendag), serta Menteri Perindustrian (Menperin) terkait fenomena tak biasa ini yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs, Putusan Sela Hakim dan Menghadirkan Saksi Keluarga Almarhum Brigadir J

Bahkan pemerintah melalui Menkes sudah menerbitkan daftar 102 obat sirup yang harus disetop peredarannya, karena pasien yang mengidap GgGAPA sudah mengkonsumsi obat-obatan tersebut sebelum di rawat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Menko PMK, Ternyata 80 Persen Kandungan Obat di Indonesia Masih Diimpor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X