Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs, Putusan Sela Hakim dan Menghadirkan Saksi Keluarga Almarhum Brigadir J

photo author
Khairul, Klik Read
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs pekan depan, hakim akan mengeluarkan putusan sela dan jaksa menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban Almarhum Brigadir J ( Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs pekan depan, hakim akan mengeluarkan putusan sela dan jaksa menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban Almarhum Brigadir J ( Foto: Istimewa)

KLIKREAD - Sidang lanjutan kepada para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada pekan depan semua.

Persidangan perkara pembunuhan Brigadir J melibatkan lima tersangkayakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: TERUNGKAP! Menko PMK, Ternyata 80 Persen Kandungan Obat di Indonesia Masih Diimpor

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice melibatkan enam orang tersangka, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuk Putranyto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sidang lanjutan terhadap para tersangka diatas dalam muara kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa (25/10/2022) sampai Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Ungkap Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak, Simak Penjelasan Dirut RSCM

Seperti dilansir dari laman PMJ News, “Sidang 25 Oktober 2022, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Agenda pemeriksaan 12 Saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka pada tanggal 25-28 Oktober 2022:

Selasa, 25 Oktober 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Agenda: Pemeriksaan 12 saksi

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Agar Lebih Ketat Pengawasan Terhadap Obat Sirup Yang Bikin Gagal Ginjal Akut

Rabu, 26 Oktober 2022

- Irfan Widyanto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X