Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Perdana Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan jalani sidang sesi pertama  Obstruction of Justice (OoJ). (Tangkapan Layar YouTube Polri TV )
Brigjen Pol Hendra Kurniawan jalani sidang sesi pertama Obstruction of Justice (OoJ). (Tangkapan Layar YouTube Polri TV )

KLIKREAD -  Penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sarat dengan kejanggalan pada awal diumumkan oleh Polres Jaksel tanggal 11 Juli 2022. 

Kejanggalan tersebut ternyata disebabkan oleh adanya penghambatan penyidikan, pengrusakan, dan penghilangan barang bukti (obstruction of justice) oleh otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terdakwa Richarad Eliezer Meminta Majelis Hakim Hadirkan Ferdy Sambo Dalam Persidangannya Demi Keadilan

Kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, melibatkan banyak perwira kepolisian dari level perwira tinggi, menengah, dan pertama. Kasus ini bermuara pada orang-orang dekat Ferdy Sambo di Propam Polri, Bareskrim, Reserse Polda dan Polres. 

Salah satu tersangka yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.

Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E Menjalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Selasa 18 Oktober

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan atau Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (19/10/2022) di PN Jaksel.

Seperti dilansir dari PMJ News dan siaran YouTube Polri TV, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut atau lebih dikenal dengan nama obstruction of justice.

Baca Juga: Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap JPU di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Setelah Bertemu Dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka

Hendra Kurniawan sesuai dengan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X