KLIKREAD - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sarat dengan kejanggalan pada awal diumumkan oleh Polres Jaksel tanggal 11 Juli 2022.
Kejanggalan tersebut ternyata disebabkan oleh adanya penghambatan penyidikan, pengrusakan, dan penghilangan barang bukti (obstruction of justice) oleh otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, melibatkan banyak perwira kepolisian dari level perwira tinggi, menengah, dan pertama. Kasus ini bermuara pada orang-orang dekat Ferdy Sambo di Propam Polri, Bareskrim, Reserse Polda dan Polres.
Salah satu tersangka yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan atau Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (19/10/2022) di PN Jaksel.
Seperti dilansir dari PMJ News dan siaran YouTube Polri TV, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut atau lebih dikenal dengan nama obstruction of justice.
Baca Juga: Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap JPU di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan sesuai dengan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Dakwaan Jaksa, Bharada E atau Richard Eliezer Didakwa Ikut Berencana dan Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Menolak Disebut Sebagai Pengendali, Pengguna dan Sekaligus Pengedar Narkoba
Terdakwa Richarad Eliezer Meminta Majelis Hakim Hadirkan Ferdy Sambo Dalam Persidangannya Demi Keadilan
Majelis Hakim Persidangan Bharada E Meminta JPU Menghadirkan 12 Saksi Dalam Persidangan Berikutnya
Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi