Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:25 WIB
Rumha bos judi online yang disita Polda Sumut milik Apin BK alias A alias J (PMJ News)
Rumha bos judi online yang disita Polda Sumut milik Apin BK alias A alias J (PMJ News)

KLIKREAD - Pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Polri dalam penegakkan hukum. Hal ini tidak terlepas dari maraknya aplikasi judi online yang mudah diakses melalui ponsel.

Kapolri bahkan akan mencopot dan akan tindak tegas jika ada oknum polisi yang membekingi judi online yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Setelah Bertemu Dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka

Beberapa hari lalu, Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap dan memulangkan salah satu bos judi online besar bernama Apin BK.

Apin BK sudah lama jadi DPO Polda Sumatra Utara (Polda Sumut), karena ketika akan ditangkap, Apin BK berhasil lolos dan kabur ke beberapa negara. 

Baca Juga: Majelis Hakim Persidangan Bharada E Meminta JPU Menghadirkan 12 Saksi Dalam Persidangan Berikutnya

Setelah berhasil ditangkap dan dipulangkan, aset-aset Apin BK yang diduga merupakan hasil dari judi online mulai dilacak dan disita.

Salah satunya adalah rumah mewah bos judi online bernama Apin BK, alias A, alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Terdakwa Richarad Eliezer Meminta Majelis Hakim Hadirkan Ferdy Sambo Dalam Persidangannya Demi Keadilan

Rumah senilai Rp 30 Miliar tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dari bisnis judi online yang dijalankan oleh A alias J.

Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10/2022) siang.

Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E Menjalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Selasa 18 Oktober

Seperti di lansir dari laman PMJ News, Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih bak istana itu disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X