Dakwaan Jaksa, Bharada E atau Richard Eliezer Didakwa Ikut Berencana dan Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

photo author
Khairul, Klik Read
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:19 WIB
JPU sedang membacakan surat dakwaan Bharada E atau Richard Eliezer di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (tangkapan layar Polri TV)
JPU sedang membacakan surat dakwaan Bharada E atau Richard Eliezer di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (tangkapan layar Polri TV)

KLIKREAD - Sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilakukan sejak Senin kemarin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Senin kemarin, persidangan menghadirkan terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E Menjalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Selasa 18 Oktober

Agenda kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada masing-masing terdakwa yang didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Khusus Ferdy Sambo juga dikenakan perkara obstruction of justice, karena didakwa juga menghambat penyidikan terhadap peristiwa terbunuhnya Brigadir J.

Hari ini, terdakwa berikutnya dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Ia sedang menjalani proses persidangan hari ini Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Muncul Coretan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Kadiv Propam Segera Usut

Bharada E oleh JPU didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Banyak Korban Tragedi Kanjuruhan yang Trauma, Biddokes Polda Jatim Gelar Self Healing

“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo, dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian keterangan JPU dalam pembacaan surat dakwaan Bharada E yang bisa disimak dari YouTube Polri TV.

Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Selesai, Terdakwa Tidak Mengerti Dengan Dakwaan Jaksa Terhadap Dirinya

JPU kemudian melanjutkan seperti dilansir dari laman PMJ Neews, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.

“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi." tambah JPU.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Memeluk Istrinya, Putri Candrawathi, Setelah Mengeksekusi Brigadir Yosua di Kepalanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X