Kapolri kemudian melanjutkan bahwa, "Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata."
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Dibentuk, PSSI Tidak Dilibatkan Dalam Tim Yang Mengusut Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion yang berbuntut pada tewasnya ratusan suporter yang terjebak di dalam stadion tidak bisa keluar karena sebagian besar pintu terkunci.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya untuk tersangka terakhir, juga dari kepolisian, yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA Dalam Penanganan Kerusuhan Supoter Pada Pertandingan Sepakbola
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri yang bertugas malam tersebut.***
Artikel Terkait
Rapat Pertama TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Seluruh Kompetisi di Bawah PSSI Dihentikan Hingga Evaluasi Selesai
Presiden Jokowi Telepon Presiden FIFA, Gianni Infantino, Berbicara Masalah Tragedi Kanjuruhan
Kapolri: Fokus Tim Penyidik Kasus Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan pada Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Arahan Presiden Jokowi Pada Saat Kunjungan Ke Stadion Kanjuruhan Malang: Audit dan Evaluasi Pengamanan Stadion
Wasekjen PSSI Maaike Ira Puspita, PSSI Sudah Memberitahu FIFA Mengenai Kronologi Tragedi Kanjuruhan