Polri Menetapkan Enam Tersangka Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan Yang Menewaskan Ratusan Suporter

photo author
Khairul, Klik Read
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. (Humas Polri)
Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. (Humas Polri)

Kapolri kemudian melanjutkan bahwa, "Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata." 

Baca Juga: Tim Pencari Fakta Dibentuk, PSSI Tidak Dilibatkan Dalam Tim Yang Mengusut Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion yang berbuntut pada tewasnya ratusan suporter yang terjebak di dalam stadion tidak bisa keluar karena sebagian besar pintu terkunci.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya untuk tersangka terakhir, juga dari kepolisian, yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA Dalam Penanganan Kerusuhan Supoter Pada Pertandingan Sepakbola

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri yang bertugas malam tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X