Polri Menetapkan Enam Tersangka Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan Yang Menewaskan Ratusan Suporter

photo author
Khairul, Klik Read
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. (Humas Polri)
Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. (Humas Polri)

KLIKREAD - Presiden Jokowi dalam menanggapi kejadian mengerikan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10) telah memerintahkan jajarannya melalui TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut, audit, dan investigasi kejadian tersebut.

Dalam keterangan pers seusai mengunjungi para korban dan melihat lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, presiden meminta agar kerja tim gabungan bisa cepat memberikan progres dan kesimpulan atas jatuhnya korban, dan bagaiman evaluasi ke depan tentang pelaksanaan liga sepakbola di Indonesia.

Baca Juga: Wasekjen PSSI Maaike Ira Puspita, PSSI Sudah Memberitahu FIFA Mengenai Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Untuk menjawab perintah dan arahan presiden tersebut, maka Polri bergerak cepat untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari berbagai keterangan saksi di lapangan, baik dari pihak suporter, PSSI, kepolisian dan TNI yang bertugas, panpel pertandingan, dan PT LIB sebagai operator liga sepakbola Indonesia

Kapolri kemudian melakukan konferensi pers malam ini (6/10), di Mapolres Malang Kota, mengenai perkembangan penyelidikan terhadap kejadian Sabtu malam (1/10) di Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Pada Saat Kunjungan Ke Stadion Kanjuruhan Malang: Audit dan Evaluasi Pengamanan Stadion

Kepolisian, seperti kata Kapolri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Kapolri: Fokus Tim Penyidik Kasus Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan pada Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur PT LIB. 

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telepon Presiden FIFA, Gianni Infantino, Berbicara Masalah Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu Kapolri juga menetapkan tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian yang malam tersebut bertugas dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X