Polisi Selidiki 6 CCTV yang Merupakan Titik Terbanyak Jatuhnya Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Polisi lakukan penyelidikan pada 6 CCTV yang merupakan titik terbanyak jatuhnya korban jiwa tragedi Kanjuruhan (kabrnya.nitizen)
Polisi lakukan penyelidikan pada 6 CCTV yang merupakan titik terbanyak jatuhnya korban jiwa tragedi Kanjuruhan (kabrnya.nitizen)

KLIKREAD- Polisi terus melakukan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan yang memakan korban ratusan orang. 

Hal pertama yang diselidiki adalah pengumpulan rekaman CCTV di 6 titik. 

6 titik tersebut merupakan tempat korban jiwa banyak berjatuhan. 

Baca Juga: MERINDING! Cerita Horor Rumah Sakit (RSK)Tayu Pati, Terbengkalai Sejak 2013, Banyak Hal Aneh Terjadi

Tim investigasi dari Bareskrim Polri yang melakukan pengusutan tragedi Kanjuruhan masih melakukan pendalaman dari barang bukti CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini laboratorium forensik (labfor) mendalami 6 titik CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kang Ibad Archery Club (KIBAR) Ekskul Panahan Kebanggaan SDIT Ibadurrahman Ciruas, Serang, Banten

“Kemudian untuk Labfor, hari ini masih mendalami 6 titik CCTV. Khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, pintu 12, dan pintu 13,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dedi menjelaskan, alasan pendalaman 6 titik CCTV tersebut lantaran cukup banyaknya korban di lokasi tersebut. Sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Honda Produksi Motor Listrik Nyentrik Mirip Honda BeAT, Harganya Murah Bingit

“Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh Labfor? Karena dari hasil analisa sementara disinilah titik jatuhnya korban yang cukup banyak,” ucapnya. Dikutip Klikread dari PMJ News. 

“Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari labfor, agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang,” terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X