Kemudian dalam konferensi pers gabungan antara KPK dan Mahkamah Agung hari ini, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.
Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung agar Sudrajad Dimyati bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Tak Ada Data Negara yang Bocor, Hacker Bjorka Enggak Ada Apa-apanya
Andika Hazrumy Cup Lomba Voli Memperingati HUT Provinsi Banten dan HUT Kabupaten Serang Tahun 2022
Bahrul Ulum: Target Partai Golkar Provinsi Banten di 2024, Airin Gubernur Banten dan Andika Bupati Serang
Bersih-bersih di Lingkungan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Karena Kasus Suap