KLIKREAD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
Penggeledahan dilakukan oleh KPK setelah adanya transaksi penyuapan pengurusan perkara yang melibatkan seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.
"Benar, hari ini (Jumat, 23/9) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.
Diberitakan oleh Antaranews, bahwa KPK telah menetapkan seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Total ada 8 sampai 10 orang yang ditangkap oleh KPK dalam giat OTT di Jakarta hingga Semarang.
Baca Juga: Sahkan RUU PDP, Mahfud MD Tidak Ada Kaitannya dengan Hacker Bjorka
Penyuapan yang diterima oleh Sudrajad Dimyati adalah masalah perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam ID di Semarang. Seperti diketahui bahwa penyuapan itu berlangsung di gedung Mahkamah Agung Jakarta di ruang toilet.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jelang FIFA Match Day: Pelatih Curacao Sangat Senang Dengan Keramahan Masyarakat Indonesia
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Tak Ada Data Negara yang Bocor, Hacker Bjorka Enggak Ada Apa-apanya
Andika Hazrumy Cup Lomba Voli Memperingati HUT Provinsi Banten dan HUT Kabupaten Serang Tahun 2022
Bahrul Ulum: Target Partai Golkar Provinsi Banten di 2024, Airin Gubernur Banten dan Andika Bupati Serang
Bersih-bersih di Lingkungan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Karena Kasus Suap