Sahkan RUU PDP, Mahfud MD Tidak Ada Kaitannya dengan Hacker Bjorka

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 23 September 2022 | 14:39 WIB
Sahkan RUU PDP, Mahfud MD tidak ada kaitannya dengan hacker Bjorka. (Dok. Istimewa)
Sahkan RUU PDP, Mahfud MD tidak ada kaitannya dengan hacker Bjorka. (Dok. Istimewa)

KLIKREAD- Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang dikait-kaitkan dengan hacker Bjorka menuai sanggahan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, RUU PDP tidak ada sangkut-pautnya dengan pemberitaan mengenai dugaan kebocoran data negara yang dilakukan hacker Bjorka.

Baca Juga: Info Terbaru September 2022 Tangerang, Lowongan Kerja Bagian IT Staff di PT Pangeran Maju Bahagia, Ayo Daftar!

Oleh karenanya, Mahfud MD menyanggah tudingan terkait urgensi pengesahan RUU PDP yang dihubungkan dengan ulah hacker Bjorka.

“RUU PDP sudah lama dibahas. Tidak ada kaitannya dengan kebocoran data soal Bjorka,” ungkap Mahfud MD seperti dikutip KlikRead dari PMJ News.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 Tangerang Export Staff, PT Pangeran Maju Bahagia Tawarkan Gaji hingga Rp6 Juta

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum disahkan, telah dilakukan kajian panjang oleh pemerintah dan DPR guna mengesahkan RUU PDP selama dua tahun sebelum disahkan kemarin.

“Ini sudah dua tahun dibahas” tuturnya.

Baca Juga: Update Lowongan Kerja Jakarta Barat September 2022 Admin Promosi di PT Berdikari Inti Gemilang, Ini Syaratnya!

Ia juga menjelaskan bahwa data negara yang diduga dibocorkan oleh Bjorka merupakan hoax.

Dikatakannya, perbuatan Bjorka merupakan tipu daya yang mengakibatkan masyarakat percaya bahwa hacker tersebut telah mencuri data rahasia negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Supervisor Accounting Penempatan Jakarta Barat September 2022 di PT Berdikari Inti Gemilang

“Apa data yang dibocorkan Bjorka? Tidak ada, itu data buatan sendiri saja terus disebar,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa data pribadi miliknya yang disebarluaskan Bjorka merupakan karangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X