KLIKREAD- Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) yang diduga membantu hacker Bjorka telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
MAH dituduh membantu hacker Bjorka dengan menjual channel Telegramnya pada hacker yang paling diburu itu.
Pemerintah Indonesia punya UU ITE untuk menjerat Bjorka walaupun posisi hacker itu ada di luar negeri.
Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 di Mikatasa Group Penempatan Bandung dan Jember
Ruby Alamsyah selalu CEO Digital Forensic Indonesia, menyebutkan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah secara tegas menyebutkan bisa menjerat pelaku atau siapapun meski ada di luar negeri.
Baca Juga: INTIP NIH! 5 Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Edisi Rabu 21 September 2022
Hal ini tercantum pada Pasal 2, yang berbunyi:
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Baca Juga: PT Charoen Pokphand Group Wilayah Cirebon Buka Lowongan Kerja Terbaru September 2022
"Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE," kata Ruby soal Bjorka bisa dijerat meskipun di luar negeri. Dikutip Klikread dari Detik News.
Jadi meskipun hacker Bjorka ada di lubang semut belahan bumi mana pun bisa terjerat UU ITE Indonesia.***
Artikel Terkait
Bjorka Menyebut Pemerintah Indonesia Salah Tangkap dan Mengejek Dark Tracer Beri Informasi Palsu
MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus
Putra Aji Adhari Si Peretas Situs NASA Menyebut Situs-situs Pemerintah Lemah, Sehingga Bjorka Mudah Meretas
Apa yang Dilakukan Para Hacker seperti Bjorka Setelah Berhasil Meretas Situs, Ini Penjelasan Putra Aji Adhari
Awas! Hacker Bjorka Murka, Banyak Akun Palsu saat Dirinya Rehat Sejenak