Bjorka Selicin Belut dan Data Pribadi Kita Yang Tidak Aman Akankah Penegak Hukum Bisa Menangkapnya

photo author
Khairul, Klik Read
- Selasa, 20 September 2022 | 16:45 WIB
Bjorka antara peretas dan perlindungan data pribadi (Ilustrasi)
Bjorka antara peretas dan perlindungan data pribadi (Ilustrasi)

Yang harus diingat oleh pemerintah dan kita sebagai masyarakat yang tiap hari berinteraksi dan menggunakan platform sosial media, harus ada kewaspadaan dan kehati-hatian dalam hal data pribadi. 

Data pribadi kita adalah hak privat kita atau bisa dibilang sebagai hak asasi kita dalam era informasi digital saat ini. 

Hari ini Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi UU PDP. Sehingga apa yang dilakukan oleh Bjorka bisa berimplikasi langsung dengan aktifitasnya di sosial media, seperti di akun telegramnya Bjorkanism. 

Baca Juga: Bjorka yang Menghebohkan Jagat Maya Indonesia adalah Penjual Es dan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Implikasinya adalah apa yang dilakukan oleh Bjorka ada ancaman pidana yang jelas tercantum di draft dan disahkan jadi UU PDP Bab 8 dan 14 hari ini oleh Masa Persidangan Tahunan I Tahun 2022-2023.

Ancaman tersebut berupa, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.'

Baca Juga: Update Lowongan Kerja Terbaru! Sinar Mas Untuk Posisi Synergy Activation Staff, Pelajari Dulu Yuk Informasinya

UU PDP ini adalah bentuk kepastian hukum dan kedaulatan kita sebagai pribadi yang datanya tidak boleh dibocorkan dan disalahgunakan untuk mencari keuntungan.

Semoga hari ini setelah sah menjadi UU PDP, kebocoran-kebocoran data tidak lagi terjadi. Sehingga tidak semudah itu pula orang-orang tidak bertanggung jawab bisa menjualnya secara bebas.

Hari ini semoga masyarakat tidak lagi terpecah-pecah atau pro Bjorka dan sejenisnya, atau sebaliknya kontra dengan apa yang dilakukan oleh Bjorka dan peretas lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X