Karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Lalu, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.***