7.Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal);
8.Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans);
9.Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab);
10.Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab);
11.Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo);
12.Sadam (Sopir Ferdy Sambo).
Sebagai informasi, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Begini Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan via WA, Informasi Seputar WhatsApp!