“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.
Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.
“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?
“Iya,” jawab Susi.
Baca Juga: Kapolri Melakukan Safari ke Pesantren Al Anwar Rembang Bertemu Keluarga Almarhum Mbah Moen
Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya. Adapun Jaksa menghadirkan saksi tambahan yakni Leonardo Sambo yang juga adalah kakak kandung dari Ferdy Sambo dalam sidang terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di PN Jaksel.***