KLIKREAD - Sidang perdana obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J oleh Hendra Kurniawan telah selesai.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022) membacakan dakwaan terhadap Hendra Kurniawan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: TERUNGKAP! Skenario Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
JPU mendakwa Hendra Kurniawan sebagai orang yang mengontrol dan mengawasi penghilangan barang bukti CCTV di lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Seperti dilansir dari laman PMJ News dan Polri TV, tim JPU dengan yakin berdasarkan pengakuan dan kesaksian tersangka lain, Hendra Kurniawan pantas didakwa karena Ia yang mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari atasannya sendiri sekaligus pelaku, yaitu Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat barang bukti berupa 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo dengan nada marah memerintahkan kepada Arif Rachman agar segera memusnahkan CCTV tersebut. Untuk mengontrol dan mengawasi penghilangan barang bukti, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan agar skenario rekayasa Ferdy Sambo bisa sukses.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap JPU di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra kemudian ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo. Rekayasanya adalah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E akibat adanya upaya pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Sudah rif, kita percaya saja,” begitulah perkataan Hendra Kurniawan kepada Arif Rachman, seperti yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya.***