KLIKREAD - Sidang perdana Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilaksanakan hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana hari ini diagendakan dalam dua sesi, yang mana sesi pertama menghadirkan tersangka Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri.
Sesi pertama ini agendanya adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan seperti diketahui juga diduga menggunakan fasilitas private jet saat bertandang ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi.
Penggunaan fasilitas private jet ini menjadi isu liar, karena diduga melibatkan salah satu mafia judi di Indonesia.
Baca Juga: Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi
Seperti dilansir dari laman PMJ News dan siaran YouTube Polri TV, JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung terjadinya baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Presiden FIFA, Gianni Infantino, 'Kita Akan Mereformasi Sepakbola Indonesia'
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” terang JPU di depan majelis hakim PN Jaksel Rabu (19/10/2022).
Hendra kemudian menemui sejawatnya Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto.
Putri kemudian menceritakan kisah skenario pelecehan kepada Benny yang menyebut Brigadir J meraba Putri sembari menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo tersebut. Putri kemudian berteriak yang akhirnya membuat Brigadir J panik, lari, dan keluar dari kamar Putri.
Artikel Terkait
Terdakwa Richarad Eliezer Meminta Majelis Hakim Hadirkan Ferdy Sambo Dalam Persidangannya Demi Keadilan
Majelis Hakim Persidangan Bharada E Meminta JPU Menghadirkan 12 Saksi Dalam Persidangan Berikutnya
Presiden FIFA, Gianni Infantino, 'Kita Akan Mereformasi Sepakbola Indonesia'
Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi
Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Perdana Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J