Undang-Undang tersebut, dibuat bukan karena ramainya kasus Bjorka namun sudah disahkan dan tinggal menunggu sidang pleno.
"Undang-Undang PDP ini memang undang-undang yang lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR tinggal nunggu sidang pleno," jelasnya.