nasional

Hasil Penggeledahan di Rumah Silmy Karim, Diyakini KPK Ada Alat Bukti Tambahan Perkuat Dugaan Pemerasan Izin WNA

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:52 WIB
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T

Serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA).

Dan juga empat orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Isu Dikabarkan Mau Mundur dari Menkeu, Purbaya Tepis Kabar Tidak Benar

Mereka juga langsung ditahan setelah diperlihatkan kepada publik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.***

Halaman:

Tags

Terkini