Aturan tersebut dibuat untuk memastikan wisatawan tetap berada dalam pengawasan administrasi yang jelas selama berada di Korea Selatan.
Selain batas waktu, wisatawan juga wajib masuk dan keluar dari Korea Selatan secara bersamaan.
Hal ini berarti seluruh anggota rombongan harus menggunakan jadwal penerbangan atau transportasi yang sama.
Pendataan wisatawan menjadi salah satu syarat penting dalam program ini.
Data peserta harus dilaporkan oleh agen perjalanan ke sistem imigrasi setempat setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.
Meskipun disebut bebas visa, kebijakan ini sebenarnya lebih mirip visa waiver khusus untuk tur kelompok.
Sistem ini tetap memiliki kontrol ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban imigrasi.
Baca Juga: Masuk Pelanggaran Disiplin, BKN Tegaskan Kembali Larangan ASN Live Media Sosial
Program ini juga bersifat sementara dan dijadwalkan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Korea Selatan akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini sebelum memutuskan perpanjangan.
Bagi wisatawan Indonesia, kesempatan ini menjadi peluang besar untuk menikmati wisata Korea dengan proses yang lebih praktis.
Banyak destinasi favorit seperti Myeongdong dan Nami Island diprediksi semakin ramai.
Selain itu, kawasan budaya seperti Gyeongbokgung Palace di Seoul juga akan semakin diminati wisatawan.
Baca Juga: Purbaya Ngaku Tak Tahu Pembelian Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Pakai APBN