Meskipun fokus aturan tersebut banyak berkaitan dengan netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi perhatian pengawasan inspektorat.
Melalui imbauan tersebut, ASN diminta lebih bijak menggunakan media sosial dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.
Baca Juga: Selebgram Asal Brunei Diringkus Polisi Aniaya Rekan di Kawasan Blok M hingga Tewas
“Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.***