"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga.
Kita harus hentikan ini bersama," ucapnya.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Standar, BGN Berhentikan Operasinal Sementara 1.738 SPPG
Komdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tandasnya.***