Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
4. Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Atensi Baliho dan Spanduk Demi Keindahan Kota
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.