“Kemudian ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang kemudian aktivitasnya bisa jadi logging, pengambilan kayu.
Lalu juga penanaman industri atau kebun kayu, monokultur kayu,” lanjutnya.
Baca Juga: Jika Ada Aset Mencurigakan, KPK akan Usut LHKPN Ridwan Kamil
Tak hanya untuk tambang maupun perkebunan, WALHI juga membeberkan bahwa ada proyek terkait energi yang berkaitan dengan deforestasi.
“Proyek-proyek energi juga ada, Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA dalam skala yang besar dan juga pembangkit listrik tenaga mini,” ucap Uli.
Proyek energi juga menjadi sorotan WALHI karena terungkap ada perbedaan antara laporan izin dengan realisasinya.
Baca Juga: Wapres Gibran Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Naik Motor Trail Diboceng Pspampres
Uli mengungkapkan bahwa pembangkit listrik tenaga mini harusnya punya izin kapasitas, tetapi di lapangan jauh lebih besar dari kapasitas laporan.
Pemberian Izin Berdampak pada Kerusakan Hutan
Lebih lanjut, Uli menyatakan bahwa izin yang diberikan tersebut memberi dampak pada kerusakan hutan.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Minta Bahas Rencana Amandemen UUD 1945 Jangan Terburu-buru
“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, berbagai izin tadi otomatis membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air itu hilang,” kata Uli lagi.
Menurutnya, dengan debit air yang besar tak mampu lagi ditampung oleh akar pohon di hutan sehingga membuat aliran langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS).
“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS yang rusak di Aceh itu karena masifnya aktivitas pertambangan ilegal, di Sumatera Barat juga begitu,” tambahnya.