WALHI Sebut 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Maraknya Pertambangan Ilegal

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Desember 2025 | 18:41 WIB
Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang. (Instagram/sumutnusantara)
Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang. (Instagram/sumutnusantara)

KLIKREAD.COM, Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebut 90 perseb daerah aliran sungai di Aceh rusak akibat maraknya pertambangan ilegal.

WALHI juga menyoroti perhatian pada banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (sumbar) kini karena beralih ke fungsi hutan di 3 provinsi tersebut.

Ditambah dengan arus banjir di Tapanuli Selatan yang banyak membawa kayu gelondongan makin menimbulkan pertanyaan kondisi hutan di hulu.

Baca Juga: Banyak Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi, WALHI Ungkap Perusahaan Justru Tanam Sawit: Itu Keuntungannya Dinikmati Siapa?

Menurut data yang dihimpun oleh WALHI, terjadi deforestasi pada ketiga wilayah tersebut pada periode 2016 hingga 2024

Tak main-main, deforestasi yang terjadi mencakup lahan hutan hingga seluas 1,4 juta hektare.

Deforestasi sendiri merupakan hilangnya tutupan hutan secara permanen untuk penggunaan lahan lainnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan, konversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, pembangunan, dan lainnya.

Baca Juga: Periode Kepimpinan Amsakar-Li Cluadia Dinilai Kemudahan Perizinan Terbaik Sepanjang Sejarah

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, bahwa tindakan deforestasi memiliki andil dari negara.

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli.

Saat itu Uli berbicara di acara podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Gelar FGD di IKN , BP Batam Bersama OIKN Bahas Perencanaan Infrastruktur Modern dan Berkelanjutan

Uli mengungkapkan bahwa WALHI menemukan total kurang lebih ada 639 perizinan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Izin itu adalah untuk izin tambang, untuk usaha pertambangan lalu hak guna usaha untuk perkebunan dan salah satunya adalah perkebunan monokultur sawit dalam skala besar,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X