KLIKREAD.COM, Jakarta - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan usulan tiga strategis sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Usulan tersebut disampaikan walikota Lis saat menghadiri pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Rakornas bertajuk Akselerasi Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perubahan Iklim Nyata, Pemerintah Harus Berfungsi Jaga Lingkungan
Digelar di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Agenda tersebut menjadi ruang konsolidasi bersama pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat kehadiran payung hukum yang berkeadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia.
Dalam tiga usulan disampaikan Lis, yakni pertama perlunya mengembalikan kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten/kota.
Hal ini katanya, agar setiap kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat dan efektif ditangani sesuai karakteristik daerah.
Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Tapanuli Tengah: Kapal Besar Sudah Masuk Sibolga, Hercules Dikerahkan Tiap Hari
Usulan kedua, disebutkan Lis, mendorong adanya skema pendanaan afirmatif dan ruang fiskal khusus bagi daerah kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep).
Serta penguatan legalitas PAD berbasis pesisir dan kelautan.
"Selama ini kami menghadapi kesenjangan fiskal yang serius karena formula anggaran negara hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut dan banyaknya pulau,” ujar Lis menegaskan perlunya keadilan alokasi anggaran.
Baca Juga: Kini Jalur Penghubung Kota Medan Menuju Aceh Mulai Bisa Dilalui Lagi
Dan usulan ketiga, kata Lis lebih berfokus pada penyederhanaan dan desentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir.