Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memang terus berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah saksi berulang kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana
Namun ada dua hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut.
Pertama, KPK belum juga menahan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Serta tiga orang swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kedua, penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti kasus korupsi Bank BJB dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Namun, hingga 256 hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut bahkan sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa mantan gubernur Jabae tersebut.***