KLIKREAD.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Kepala Negara yang tak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain.
Terlebih, pemberian grasi diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Stunting Capai 21,4 Persen, Bupati Karimun Sebut Akibat Faktor Sosial Ekonomi
Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“Kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Dengan demilian KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya,” ujar Tanak kepada awak media, 26 November 2025.
Baca Juga: Momen Anak SD di Pulau Terpencil Riau Antusias Sambut Kedatangan Perdana Makan Bergizi Gratis
Dalam Pasal 14 UUD 1945, disebutkan bahwa Kepala Negara memberikan grasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP tersebut.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut.
Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," jelas Yusril dalam siaran pers.***