nasional

Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

Senin, 24 November 2025 | 19:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati./net

Baca Juga: Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dengan adanya sistem pembatasan maksimum 75 persen tersebut, Sari menjelaskan skema pensiun dalam UU 12/1980 dinilai telah dirancang secara proporsional, terukur, dan memiliki pengamanan fiskal.

Dia menilai sistem pensiun ini secara otomatis telah membatasi nilai pensiun agar tetap proporsional dengan masa pengabdian yang telah dijalani.

Apabila dikalkulasikan sesuai dengan ketentuan UU 12/1980, kata Sari, nilai tertinggi besaran pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR berdasarkan mekanisme.

Baca Juga: Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda

Hal ini sebagaimana dijabarkan yakni Rp3.780.000 per bulan.

“Pada praktiknya banyak anggota DPR melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya,” tandas Sari.

Dalam perkara ini, para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp 226,015 miliar.

Baca Juga: Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar

Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540,.

Hal ini sesuai masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga: Indonesia-Afrika CEO Forum, Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa untuk Afsel

Halaman:

Tags

Terkini