KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat balik 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.
Gugatan itu didaftarkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Baca Juga: KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Walikota Solo
Mereka menggugat petinggi Partai Ummat, di antaranya Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, menantunya yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Dan juga Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Hidayat.
Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan pada 24 November 2025 mendatang.
Baca Juga: Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Wakapolri Sebut Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
Namun, SIPP PN Jaksel belum memuat isi petitum gugatan tersebut.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan.
Termasuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap para penggugat.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya.
Kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho kepada wartawan, Selasa 18 November 2025).